Penetapan Sasaran dan Pengunjung pada Ibu Hamil
Berikut adalah tabel untuk penetapan kategori sasaran atau pengunjung berdasarkan data alamat KTP dan domisili saat ini:
Domisili sesuai dengan kecamatan puskesmas
Sasaran
Domisili berbeda kecamatan, namun menetap atau akan menetap di lokasi selama 6 bulan
Sasaran
Domisili berbeda kecamatan, namun tidak akan menetap selama 6 bulan
Pengunjung
Keterangan:
Sasaran: Ibu hamil dianggap sebagai sasaran jika domisilinya sesuai dengan kecamatan puskesmas. Jika domisilinya berbeda kecamatan namun ibu hamil menetap atau akan menetap di lokasi tersebut selama 6 bulan, dia tetap dapat ditandai sebagai sasaran.
Pengunjung: Ibu hamil dikategorikan sebagai pengunjung jika tinggal di kecamatan yang berbeda dengan puskesmas dan tidak menetap selama 6 bulan.
Apakah semua ibu hamil yang menjadi sasaran perlu didaftarkan sebagai individu di ASIK, meskipun mereka tidak datang ke posyandu atau puskesmas?
Ya, semua ibu hamil yang merupakan sasaran di wilayah harus didaftarkan sebagai individu di ASIK, terlepas dari apakah mereka datang ke posyandu atau puskesmas. Pendaftaran ini penting untuk memastikan bahwa semua sasaran terdata dengan benar sesuai domisili mereka.
Last updated