Pemindahan Akun Puskesmas
Cara Mengaktifkan ASIK Setelah Pindah Puskesmas: 1. Laporkan pemindahan puskesmas melalui email aduan di helpdesk@kemkes.go.id. Mohon untuk menyertakan: - Nama Petugas - Nomor Whatsapp Petugas ASIK - Nama dan Kode Puskesmas Lama (Contoh: Puskesmas Satu - 1011111) - Nama dan Kode Puskesmas Baru (Contoh: Puskesmas Dua - 1022222) - Nomor WhatsApp Petugas ASIK Pengganti dari Puskesmas Lama (Wajib diisi nomor petugas pengganti dari Puskesmas Lama, cukup satu Nama dan No Handphone saja sebagai pengganti nya) 2. Tunggu konfirmasi dari helpdesk ASIK. 3. Setelah laporan diterima, akun akan diaktivasi kembali di dashboard puskesmas yang baru. Pastikan untuk mencantumkan detail yang diperlukan dalam form aduan untuk mempercepat proses pelaporan data.
Last updated