Pengguna dapat mereset password dengan menghubungi Administrator sesuai tempat Anda terdaftar.
Misalnya, jika Anda terdaftar di Puskesmas A, Anda bisa mengajukan permohonan reset password kepada Administrator Puskesmas A.
Ketentuan pembuatan password adalah sebagai berikut:
Minimal 8 karakter
Kombinasi minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 simbol unik (!@#$%^&), dan 1 angka.
Last updated 1 year ago