Reset Lupa Password

Pengguna dapat mereset password dengan menghubungi Administrator sesuai tempat Anda terdaftar.

Misalnya, jika Anda terdaftar di Puskesmas A, Anda bisa mengajukan permohonan reset password kepada Administrator Puskesmas A.

Pada saat mengisi password setelah aktivasi, apakah ada ketentuan pembuatannya?

Ketentuan pembuatan password adalah sebagai berikut:

  1. Minimal 8 karakter

  2. Kombinasi minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 simbol unik (!@#$%^&), dan 1 angka.

Last updated