Jika bidan di puskesmas sudah memiliki akun di eKohort, bidan tetap perlu mendaftar ulang untuk ASIK. Hal ini karena eKohort dan ASIK adalah dua sistem yang berbeda:
eKohort digunakan untuk pencatatan di dalam gedung,
ASIK digunakan untuk pencatatan di luar gedung, seperti di Posyandu.